2015: Aktivis menginstruksikan INEC untuk mendiskualifikasi Jonathan, PDP atas sumbangan N21 miliar

Estimated read time 5 min read

FLima aktivis hak asasi manusia telah mengarahkan Komisi Pemilihan Umum Nasional Independen (INEC) untuk mendiskualifikasi Presiden Goodluck Jonathan dan Partai Rakyat Demokratik (PDP) untuk ikut serta dalam pemilihan presiden bulan Februari 2014 karena melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum yang menetapkan N1 miliar sebagai jumlah maksimum yang ditetapkan untuk seorang presiden. kandidat dapat mengeluarkannya sebagai biaya pemilu.

Aktivis hak asasi manusia, yang namanya disebutkan sebagai Debo Adeniran, Lanre Suraj, Femi Aborisade, Malachy Ugwummadu dan Wale Ogunade menyerukan sanksi terhadap Presiden Jonathan dan PDP, dan juga mengecam otoritas kepolisian karena ketidakpedulian mereka terhadap pelanggaran terbuka terhadap hak asasi manusia. hukum.

Menurut pasal 91(9) Undang-undang tersebut, “Seorang individu atau entitas lain tidak boleh menyumbangkan lebih dari N1m kepada kandidat mana pun.” Ditambahkan lebih lanjut dalam ayat 10 pasal yang sama bahwa seorang calon presiden “yang dengan sengaja bertindak bertentangan dengan bagian ini melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan denda paling banyak N1m atau penjara selama-lamanya 12 bulan atau keduanya.”

Pasal 91(2) dari Undang-undang yang sama menyatakan bahwa, “Pengeluaran maksimum pemilu yang harus dikeluarkan oleh seorang kandidat pada pemilu presiden adalah N1 miliar.”

Dalam sebuah wawancara dengan PUNCH pada hari Kamis, Adeniran, yang merupakan ketua Koalisi Melawan Pemimpin Korupsi (CACOL), menuduh bahwa sumbangan dari gubernur PDP, lembaga pemerintah dan lembaga publik kepada dana kampanye Jonathan tidak menyenangkan. Dia menggambarkan tindakan mereka bertentangan dengan seruan Pemerintah Federal kepada rakyat Nigeria untuk mendukung langkah-langkah penghematan.

Pemimpin CACOL lebih lanjut mengatakan bahwa sumbangan yang diberikan oleh para pemain di sektor ketenagalistrikan sama dengan memaksa warga Nigeria yang terpaksa membayar listrik yang tidak diberikan kepada mereka untuk menyumbang untuk pencalonan kembali Jonathan.

Dengarkan dia, “Sumbangan lebih dari N21 miliar merupakan demonstrasi amoralitas dalam pemerintahan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu yang hanya menetapkan N1 miliar untuk pengeluaran kampanye. Dan menekankan bahwa banyak dari mereka yang menyumbang adalah lembaga negara, kecerobohan dan impunitas yang mengendalikan pikiran para penguasa kita.

“Di negara yang pemerintahnya meminta masyarakatnya untuk mengencangkan ikat pinggang, lembaga-lembaganya menyumbangkan beberapa juta naira.

“Ini juga termasuk masyarakat di sektor ketenagalistrikan yang tidak bisa menyediakan listrik yang dibayar masyarakat. Ini berarti bahwa masyarakat dipaksa untuk berkontribusi pada kampanye rezim yang berkuasa dan ini merupakan tingkat imoralitas lainnya.

“INEC harus melarang Jonathan dan partainya berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun depan karena mereka dengan sengaja melanggar undang-undang yang mengatur pemilu di negara tersebut.”

Adeniran meminta Komisi Praktik Korupsi Independen dan Pelanggaran Terkait Lainnya (ICPC) untuk menyelidiki pelanggaran tersebut, dengan mengatakan: “Bukan perampokan langsung dimana polisi dapat melakukan intervensi tanpa diundang. Tugas ICPC adalah membentuk unit antikorupsi dan transparansi yang mempunyai mandat untuk memeriksa semua otoritas yang melanggar aturan transaksi dan pengadaan seperti yang dilakukan oleh Jonathan dan partai politiknya.

“Kami berharap ICPC bergerak untuk memeriksa penipuan keuangan ini. ICPC tidak memerlukan petisi sebelum mereka dapat bertindak,” tambahnya.

Bagi Aborisade, pihak kepolisian tidak memerlukan laporan atau undangan apa pun dari pihak mana pun untuk memulai penyelidikan karena mereka terwakili sepenuhnya pada jamuan makan malam/penggalangan dana PDP pada hari Sabtu.

Kata-katanya, “kita tidak boleh memberikan kesan bahwa mereka hanya ada untuk melindungi kepentingan partai berkuasa di pusat.

“Mereka harus menyelidiki dan mengadili kejahatan yang dilakukan melawan hukum Nigeria. Konstitusi 1999 dan undang-undang pemilu telah dilanggar dan polisi mempunyai wewenang untuk bertindak seperti itu,” kata Aborisade, yang juga seorang pengacara.

Sambil mengacu pada pasal 4 UU Kepolisian untuk memperkuat posisinya, Aborisade menyarankan INEC untuk terus mendiskualifikasi Jonathan dan PDP.

Dia berkata: “Mereka adalah bagian dari masyarakat Nigeria. Mereka sadar sepenuhnya. Polisi terwakili dengan baik dalam pemberian donasi tersebut. Mereka menyaksikannya dan mereka tidak memerlukan laporan lain dari siapa pun. Ini adalah pengetahuan umum dan mereka seharusnya bertindak dengan tepat.

“Tetapi tidak hanya polisi, bahkan INEC pun harus mendiskualifikasi PDP untuk mengajukan calon dan harus mendiskualifikasi calon dari PDP karena melanggar UU Pemilu dengan cara yang sangat memalukan dan terkutuk.

“Saya pikir INEC harus membawa akal sehat dalam proses pemilu karena dengan donasi seperti itu, mereka hanya mengatakan bahwa mereka bisa meyakinkan setiap pemilih agar bisa memenangkan pemilu 2015.

“Pemilu kita tidak boleh dimonetisasi; harus didasarkan pada isu-isu atau gagasan-gagasan yang dapat mengangkat nasib bangsa kita sebagaimana tertuang dalam konstitusi.”

Masih dalam kasus ini, Ugwummadu menyesalkan bahwa sumbangan tersebut menunjukkan bahwa “Nigeria kini telah menjadi teater absurditas yang besar dan tempat tindakan dan aktivitas kriminal yang terang-terangan kini mengenakan pakaian komedi.”

Dia menyatakan bahwa, “Pada hari pemberian donasi yang disiarkan langsung di televisi, saya secara pribadi menelepon pimpinan beberapa lembaga penegak hukum di negara ini untuk memberi tahu mereka bahwa mereka tidak memerlukan pelapor untuk mulai menangkap orang-orang yang memberikan donasi.

“Dan fakta bahwa penangkapan itu tidak terjadi, meskipun saya tahu hal itu tidak akan terjadi, jelas menggambarkan betapa miskinnya situasi yang kita hadapi, yang memang tidak ada harapan lagi.

“Kami sekarang berada di halte bus terakhir sebelum terjadinya anarki – halte bus tempat gadis-gadis berusia 18 tahun sekarang terdaftar sebagai pelaku bom bunuh diri dalam jumlah besar; di mana kejahatan dan pelanggaran ringan dilakukan tanpa mendapat hukuman dan didorong oleh partai politik yang berkuasa,” jelasnya.

Aktivis tersebut dengan tegas mendesak INEC untuk mendiskualifikasi PDP dan Jonathan dari ikut serta dalam pemilihan presiden, dengan mengatakan “mereka jelas-jelas terlibat dalam kasus kriminalitas.”


Data HK

You May Also Like

More From Author