Deportasi penduduk asli Igbo: Keputusan pengadilan mendukung pemerintah Lagos

Estimated read time 4 min read

Hakim Musa Kurya dari Pengadilan Tinggi Federal di Lagos pada hari Jumat memutuskan mendukung Pemerintah Negara Bagian Lagos dalam gugatan oleh beberapa orang yang dideportasi atas pelanggaran hukum.

Para pemohon, Rosemary Nathaniel, Friday Ndukwe, Grace Igbochi, Ugulori Tutua, Chinyere Nicholas dan Osondu Mbuto, mengajukan kasus tersebut atas nama 77 orang lainnya untuk meminta penegakan hak-hak mereka.

Bergabung sebagai responden dalam gugatan tersebut adalah Pemerintah Negara Bagian Lagos, Jaksa Agung dan Komisaris Polisi di negara bagian tersebut.

Mereka meminta pernyataan bahwa penangkapan, penahanan, dan deportasi paksa dari Lagos ke Onitsha, Negara Bagian Anambra pada tahun 2012, dengan alasan bahwa mereka bukan penduduk asli Lagos, merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pribadi dan kebebasan bergerak mereka.

Para pemohon berdoa kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa tindakan Pemerintah Negara Bagian Lagos tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 35, 41(1) dan 42 konstitusi, dan pasal 6,12, 2 dan 28 Piagam Afrika tentang Orang dan Orang adalah . Hak.

Mereka ingin pengadilan memberikan ganti rugi sebesar N2 miliar terhadap Pemerintah Negara Bagian Lagos dan agennya atas pelanggaran hak-hak mereka.

Para pemohon juga meminta perintah dari pengadilan yang memaksa para responden untuk menyampaikan permintaan maaf yang dipublikasikan setidaknya di tiga harian nasional yang beredar luas.

Hakim Kurya membacakan putusan pada hari Jumat dan menemukan bahwa ada konflik dalam bukti surat pernyataan yang diajukan oleh kedua belah pihak, dimana konflik harus diselesaikan melalui bukti lisan.

Ia mengatakan, semua upaya dilakukan untuk melayani para tergugat dengan proses pengadilan, dan bukti pelayanan menunjukkan bahwa mereka sepatutnya dilayani tetapi tidak diwakilkan di pengadilan.

“Segala upaya dilakukan agar tergugat dilayani dan dari bukti pelayanan mereka dilayani, akibatnya mereka mengajukan kontra affidavit.

“Perkara tergugat merupakan penyangkalan total atas fakta dan keadaan yang dikemukakan oleh para pemohon.

“Para responden menyatakan dalam pernyataan tertulis bahwa mereka tidak mendeportasi pelamar ke tempat mana pun di luar wilayah Negara Bagian Lagos kapan pun.

“Mereka mengatakan bahwa sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintah negara bagian dalam menyediakan kesejahteraan warga terlepas dari asal mereka, para pelamar dari berbagai bagian Negara Bagian Lagos diselamatkan saat mengemis sedekah dan melakukan perbuatan buruk lainnya.

“Para responden mengatakan bahwa mereka yang tidak dapat memberikan rincian tempat tinggal atau usahanya dibawa ke pusat rehabilitasi di Majidun dan diberi kesempatan untuk belajar keterampilan vokasional.

“Mereka mengatakan itu tiga bulan setelah negara asal mereka menghubungi responden dan pelamar, yang telah berhasil menyelesaikan program mereka, menunjukkan niat mereka untuk bergabung kembali dengan keluarga mereka.

“Para responden memutuskan untuk membantu para pelamar untuk kembali ke keluarga mereka.

“Adalah hukum usang bahwa di mana ada konflik dalam bukti surat pernyataan, ini biasanya diselesaikan dengan bukti lisan dan pengacara pemohon tidak meminta bukti lisan tersebut.

“Oleh karena itu, pengadilan tidak punya pilihan lain selain memutuskan kasus berdasarkan bukti yang tersedia.

“Saya tidak menemukan substansi dalam kasus pemohon; Sepertinya ada benarnya pernyataan responden tersebut.

“Oleh karena itu, keputusan dibuat untuk kepentingan tergugat terhadap para pemohon, tanpa biaya apa pun yang diberikan kepada salah satu pihak; itu penilaian saya, ”kata Kurya.

Perlu diingat bahwa penasihat hukum para pemohon, Mr John Nwokwu, berpendapat bahwa adalah ilegal bagi Negara Bagian Lagos atau negara bagian lain mana pun di negara itu untuk secara paksa memindahkan seorang warga negara Nigeria dari batas geografisnya karena kepribumian.

Nwokwu berdoa kepada pengadilan untuk memerintahkan Negara Bagian Lagos untuk mencari penduduk asli Igbo yang dideportasi tersebut dan mengembalikan mereka ke Lagos selain perintah yang menahan responden untuk mendeportasi mereka lebih jauh ke luar negara bagian.

Tetapi argumen Negara Bagian Lagos, dalam pernyataan tertulis mereka, bahwa deportasi para pelamar ke Onitsha tidak dilakukan karena niat jahat tetapi dengan niat tulus untuk menyatukan kembali mereka dengan keluarga mereka.

Negara Bagian Lagos mengklaim bahwa para pelamar hanya dibantu untuk bergabung kembali dengan keluarga mereka setelah mereka memohon bahwa mereka tidak memiliki rumah, kerabat, atau bisnis di negara bagian tersebut.


Result Hongkong

You May Also Like

More From Author